Pada tanggal 21
Februari 2016 yang lalu, pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) mulai melaksanakan kebijakan kantong plastik berbayar yang
dilaksanakan pada 22 kota besar di Indonesia. Sistem pemberlakuan kebijakan ini
diatur mulai dari pemerintah provinsi hingga pada pemerintah kota/kabupaten. Pencanganan
kebijakan ini pun dilasanakan dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah
Nasional.
Dalam
kebijakan kantong plastik berbayar ini dipungut biaya Rp 200,- per kantong
plastik. Namun pada beberapa daerah memberlakukan harga yang lebih tinggi
daripada apa yang ditetapkan dalam kebijakan KLHK, misalnya di DKI Jakarta
kantong plastik dipungut sebesar Rp 5.000,-/kantong, di Balikpapan sebesar Rp
1.500,-/kantong dan di Makassar sebesar Rp 4.500,-/kantong. Harapan
pemberlakuan kebijakan ini dapat mengurangi sampah yang menumpuk di berbagai
sudut kota dan juga menekan biaya yang harus dibayarkan berkenaan dengan pengelolaan
smapah plastik.
Menurut
Walikota Bandung, Ridwan Kamil dalam suatu telekonferensi mengatakan bahwa
kebijakan kantong plastik berbayar ini dapat menghemat nilai ekonomi hingga
sebesar Rp 1 Miliyar perhari. Jika dikalkulasi pertahun didapatkan rata-rata
sebesar Rp 360 Miliyar. Nilai ekonomi sebesar ini dapat dialokasikan
pada pembangunan Pembangkit Listik Tenaga Sampah, Pembelian Truk Sampah, hingga
dapat mendirikan Pabrik Daur Ulang Sampah.
PERMINTAAN KERAJINAN TAS BELANJA DAN TAS GO GREEN PRODUKSI UMKM
Kebijakan kantong plastik berbayar ini pada akhirnya dapat menekan penggunaan kantong plastik secara efektif. Hal ini kemudian dapat mendorong berbagai alternatif penggunaan kantong plastik, salah satunya ialah kerajinan tas belanja dan tas go green.
kerajinan
tas belanja dan tas go green pada saat ini mulai dilirik oleh berbagai
kalangan untuk menggantikan peran kantong plastik. Permintaan kerajinan tas
belanja dan tas go green ini diprediksi akan meningkat seiring
pemberlakuan kebijakan ini.
Dalam
mendorong konversi penggunaan kantong plastik menjadi kerajinan tas belanja dan
tas go green yang diproduksi oleh UMKM, maka perlu adanya campur tangan
dari pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam menggalakan penggunaan tas
belanja sehingga terciptanya permintaan baru yang signifikan di pasar.
Adanya
campur tangan dari pemerintah ini diharapkan dapat lebih menggairahkan
perekonomian masyarakat yang berasal dari produksi kerajinan tas belanja dan
tas go green, baik yang sudah berjalan maupun dari pembukaan usaha baru.
PEMBERLAKUAN KANTONG PLASTIK BERBAYAR DI PASAR TRADISIONAL
Pemberlakuan kebijakan kantong plastik berbayar pada awalnya masih mencangkup pada sektor ritel, namun pada tahap selanjutnya pemberlakuan kebijakan ini akan menyasar pula pada pasar tradisional. Wacana ini pun disambut baik oleh Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia.
Adapun segmentasi pasar tradisional ini sangat efektif dalam mengurangi penggunaan kantong plastik. Seperti yang diketahui sampah plastik yang berasal dari pasar tradisional menyumbang prosentase yang sangat besar dari keseluruhan sampah yang ada.
Tarif yang dikenakan dari kantong plastik yang digunakan pada pasar tradisional masih sama dengan tarif kantong plastik pada sektor ritel, namun pemberlakuan tarif ini dapat saja berbeda-beda pada berbagai pasar tradisional. Hal ini dapat ditinjau dari seberapa besar tingkat keparahan sampah non-organik ini di pasar tradisional tersebut.
Jika tarif yang dikenakan tinggi tentu dapat mempengaruhi tingkat pembelian konsumen pula akan berbagai kebutuhan masyarakat di pasar tradisional. Seperti yang diketahui segmentasi konsumen pasar tradisional mayoritas terdiri dari segmen menengah kebawah. Hal ini tentu akan mendorong alternatif lain dalam hal mengemas hasil belanja konsumen di pasar tradisional.
Dengan
kebijakan yang diterapkan pada segmen pasar tradisional ini diharapkan dapat
mendorong permintaan alternatif pembungkus lain, seperti halnya kerajinan tas
belanja dan tas go green. Hal ini tentu menjadi pasar potensial bagi
produk tersebut.
BIAYA PRODUKSI BAGI INDUSTRI YANG MENGGUNAKAN PRODUK PLASTIK
Berkaitan dengan pemberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar ini terdapat opini yang menyatakan bahwa "Pemberlakuan kebijakan kantong plastik berbayar ini tidak hanya bisa dilakukan pada sektor ritel semata, akan tetapi lebih efektif diberlakukan pula pada sektor produksi yang menggunakan kemasan plastik". Opini ini diperkuat pula dari banyaknya sampah yang berasal dari kemasan produk di berbagai Tempat Pembuangan Sampah.
Opini
diatas dapat menjadi pertimbangan bagi produsen dalam mengalokasikan biaya
produksinya agar tetap memperoleh keuntungan yang optimum. Jika sebelumnya
hanya terdapat biaya pengemasan (packaging) berbahan plastik, namun pada
akhirnya terdapat tambahan biaya yang timbul dari kebijakan plastik berbayar.
Biaya yang ditanggung tentu diluar dari biaya CSR yang dikeluarkan oleh
perusahaan. Hal ini tentu mengakibatkan kenaikan biaya produksi jika opini
benar-benar terjadi.
sumber:
detiknews.com
kompas.com